KABAR TEGAL - Polres Pemalang telah mengamankan seorang wanita berinisial CAF (36) warga Kecamatan Pemalang, selaku penyelenggara dan admin arisan online yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus arisan online tersebut diungkap oleh Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024.
"Ada dua cara modus arisan online yang digunakan tersangka, yang pertama yakni get arisan, tersangka selaku penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran. Yang kedua jual beli arisan, tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member Get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan," kata Wakapolres Pemalang.
Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Mobil Pick Up di Pelutan, Satu Tersangka Diamankan dan 2 DPO
Menurutnya, tersangka telah menyelenggarakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023.
Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban
Namun setelah jatuh tempo, jual beli arisan yang dijanjikan tersangka tidak diserahkan kepada korban yang membeli arisan.
“Begitu juga dengan penyelenggaraan get arisan, tersangka menyatakan bahwa arisan kolaps, dan putaran arisan berhenti saat putaran ke 24,” terangnya.
Wakapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, dan mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.