“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp872 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
"Tersangka terancam hukuman 4 tahun pidana penjara," pungkasnya.***