Polisi Ungkap Kasus Arisan Online di Pemalang, Kerugian Capai Rp872 Juta

- 22 Januari 2024, 17:04 WIB
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra (kiri) dan Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi (kanan) saat konferensi pers kasus arisan online di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024.
Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra (kiri) dan Kasi Humas Ipda Anjar Lindu Wijayadi (kanan) saat konferensi pers kasus arisan online di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin, 22 Januari 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp872 juta,” katanya.

Atas perbuatannya,  tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.

"Tersangka terancam hukuman 4 tahun pidana penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x