Kasus Pembunuhan Juragan Kontrakan di Comal Pemalang Ternyata Didalangi Anak Kandung

- 8 Desember 2023, 16:46 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Comal Pemalang yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat, 8 November 2023.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Comal Pemalang yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat, 8 November 2023. /Dok. Humas Polres Pemalang/

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Brebes Ungkap Kasus Pembunuhan Di Kecamatan Tanjung

“Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah korban,” kata Kapolres Pemalang.

Menurutnya, MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka kepada AN, melalui fitur pesan dalam sebuah game online. Setelah AN berhasil memasuki rumah korban, Selasa, 28 November 2023 dini hari. AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar.

“Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Ulujami Pemalang Ditangkap

“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” kata Kapolres Pemalang.

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah