Kasus Pembunuhan Juragan Kontrakan di Comal Pemalang Ternyata Didalangi Anak Kandung

- 8 Desember 2023, 16:46 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Comal Pemalang yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat, 8 November 2023.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers kasus pembunuhan di Comal Pemalang yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat, 8 November 2023. /Dok. Humas Polres Pemalang/

KABAR TEGAL - Setelah sebelumnya mengamankan tersangka AN (22), Polres Pemalang kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60) juragan kontrakan di Comal Pemalang, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat, 8 November 2023.

Menurutnya, kasus pembunuhan tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat, 3 November 2023 pagi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Comal Pemalang, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban untuk Bayar Utang

“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” terangnya.

Dalam perbincangan kedua tersangka, kata dia, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.

“Diduga karena korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, sehingga MB merasa sakit hati,” kata Kapolres Pemalang.

MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.

“Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” kata Kapolres Pemalang.

Ia mengatakan, diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban, dikarenakan terlilit hutang.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x