Gelar FGD di Brebes, KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

- 19 Oktober 2023, 16:51 WIB
Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana saat acara FGD Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Wilayah Kabupaten Brebes di Hotel Grand Dian Brebes, Kamis, 19 Oktober 2023.
Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana saat acara FGD Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Wilayah Kabupaten Brebes di Hotel Grand Dian Brebes, Kamis, 19 Oktober 2023. /dok. Pribadi/

KABAR TEGAL - Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Meski sudah ada undang-undang yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang, namun penyelesaian terkait keberadaan perlintasan sebidang masih belum maksimal. Melihat hal tersebut PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon bersama Dishub Kabupaten Brebes menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peningkatan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api, bertempat di Hotel Grand Dian Kabupaten Brebes, pada Kamis 19 Oktober 2023.

FGD ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperjelas kewenangan terkait pengelolaan perlintasan sebidang. Adapun peserta kegiatan tersebut mencakup semua stakeholder terkait perlintasan sebidang, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Satlantas Polres Brebes, Instansi Pemerintahan Daerah terkait, serta jajaran dari KAI Daop 3 Cirebon.

Kegiatan FGD tersebut menghadirkan 3 narasumber, diantaranya adalah Kepala Balai Perkeretaapian Bandung Chandrawan Adhiputranto S.T, Vice President KAI Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana dan Kadishub Kabupaten Brebes Drs Budhi Darmawan M.Si.

Baca Juga: KAI Daop 4 Lakukan Pemeriksaan Lintas Semarang-Tegal, Persiapan Hadapi Masa Angkutan Nataru

Dalam paparannya, Vice President KAI Daerah Operasi 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana mengatakan bahwa KAI ingin menyampaikan gambaran dan kondisi perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Brebes terdapat 52 Perlintasan dengan rincian 33 dijaga dan 16 tidak dijaga serta 3 perlintasan tidak sebidang.

Hal yang sering terjadi di area itu adalah kecelakaan. Seperti dalam catatan KAI, tiga tahun terakhir, kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api merenggut korban manusia sebanyak 690 kejadian. Rinciannya, korban meninggal dunia sejumlah 202 orang, luka berat sejumlah 132 orang, dan luka ringan sejumlah 184 orang.

"Karena itu, kami mengajak sejumlah stakeholder terkait, bersama-sama bisa memperkecil insiden itu. Kehadiran dari perwakilan Instansi Pemerintah hingga tingkat camat/desa serta Dinas Perhubungan sangat berperan nantinya membantu KAI menjaga perlintasan sebidang," ujar Dicky.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Baca Juga: Permohonan Maaf PT KAI atas Gangguan yang Terjadi di Lintas Jerakah-Semarang Poncol

"Yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," katanya.

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x