KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api, Tak Ada Toleransi!

- 21 Juni 2022, 21:58 WIB
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual /Dessi/KAI121

KABAR TEGAL - Imbas viralnya curhat seorang penumpang KA Argo Lawu yang dilecehkan oleh sesama penumpang, KAI beri hukuman keras kepada pelaku pelecehan seksual.

Sebelumnya heboh wanita dengan akun Twitter @sela*** mengunggah video saat pria disampingnya melakukan hal yang tidak sopan kepada dirinya, sempat ditegur namun diulang kembali.

Korban kemudian meminta pindah tempat duduk karena takut dan tidak bisa berbuat apa-apa saat dilecehkan oleh seorang pria yang naik dari Stasiun Yogyakarta.

Baca Juga: Penumpang Wanita Alami Pelecehan Seksual di Dalam Kereta Api Argo Lawu Curhat di Twitter, KAI Beri Respon

Lebih lanjut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

Disampaikan oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Berulang Tahun Hari Ini, Jokowi Banjir Ucapan dan Doa di Akun Media Sosialnya

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x