KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api, Tak Ada Toleransi!

- 21 Juni 2022, 21:58 WIB
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual
KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual /Dessi/KAI121

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: KA Argo Sindoro Tabrak Minibus dan Terseret Sejauh 1,5 Kilometer, Sopir Tewas

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

Baca Juga: Mantan Walikota Tegal Ikmal Jaya Bebas Usai Jalani Hampir Delapan Tahun Penjara Akibat Korupsi

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Baca Juga: Sidak Ke SMAN 5 Semarang, Ganjar Pastikan PPDB 2022 Berjalan Lancar

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah