Polres Pemalang Tangkap Ayah yang Tega Banting Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia

- 13 Maret 2023, 16:22 WIB
KA (28), seorang ayah di Pemalang yang tega membanting anak kandungnya hingga meninggal dunia diamankan Polres Pemalang.
KA (28), seorang ayah di Pemalang yang tega membanting anak kandungnya hingga meninggal dunia diamankan Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/

Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.

"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," katanya. 

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual

"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x