Sesampainya di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban IAL sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Atas kejadian tersebut, kemudian R melaporkan perbuatan KA ke Polsek Ulujami Polres Pemalang," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual
"Dan atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orang tuanya, dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," pungkasnya.***