"Mudah-mudahan terkait dengan pelaporan kami bisa di tindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada, kami tidak ada tendensi apapun dan kami melaksanakan tugas kami sepenuh hati demi memberantas tindak pidana korupsi." tutupnya.
Kasi Intel Kejari Dwi Raharjanto ,S.H., M.H. memberikan tanggapannya.
"Terkait dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua GNPK RI Budi Prabowo.SH dan teman-teman semua yang pertama-tama dengan laporan dari masyarakat Winduaji, sudah kami dan kami telah, kita juga tetap berkoordinasi dengan inspektorat dan kami juga masih menunggu hasil dari inspektorat, "paparnya.
Selesai laporan dugaan tindak pidana korupsi akan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Ketua Seksi Pemberdayaan Masyarakat GNPK RI Brebes Sumiyati didampingi Ketua GNPK RI, Budi Prabowo setelah audensi di ruang kerjanya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, nenyampaikan di hadapan wartawan bahwa, ada dugaan DAK tahun 2012 yang mana keputusan dari Makamah Agung.
Baca Juga: Warga Karangjambu yang Diduga Tenggelam di Sungai Gung Balapulang Kabupaten Tegal Belum Ditemukan
"Itu kasasi yang di gunakan oleh Pemerintah Daerah, tapi setelah kami Ketua GNPK-RI Brebes, Mas Budi Prabowo.SH. dia akan melakukan kasus di tahun 2012 ke ranah Hukum ya itu tentang tidak pidana penipuan, tentang DAK yang sudah ada SPKnya ternyata sudah di kerjakan oleh para CV dan para kontraktor, yang tetapi tidak ada realisasi dari Pemerintah daerah untuk mencairkan dana itu tersebut, yang nilainya kurang lebih Rp 2,2 milyar di Dinas Pendidikan Brebes," pungkas Sumiyati. ***