Endorse Situs Judi Online di Pemalang, Selebgram Wanita Inisial RM Ditangkap Polda Jateng

- 22 Agustus 2022, 15:51 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu Selebgram RM yang menjadi tersangka kasus judi online Jaringan Internasional.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu Selebgram RM yang menjadi tersangka kasus judi online Jaringan Internasional. /Dok.Humas Polri/

Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

Baca Juga: Buron Empat Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pemalang Berhasil Ditangkap

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x