Endorse Situs Judi Online di Pemalang, Selebgram Wanita Inisial RM Ditangkap Polda Jateng

- 22 Agustus 2022, 15:51 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu Selebgram RM yang menjadi tersangka kasus judi online Jaringan Internasional.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat bertemu Selebgram RM yang menjadi tersangka kasus judi online Jaringan Internasional. /Dok.Humas Polri/

KABAR TEGAL - Seorang Selebgram wanita berinisial RM ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng karena mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional di Wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Selebgram wanita tersebut turut serta mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional itu melalui media sosial intagram pribadinya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membenarkan penangkapan Selebgram wanita yang mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional tersebut. 

Baca Juga: Polres Pemalang Ringkus 24 Pelaku Judi Online dan Konvensional

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan (endorse) bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ungkap Kapolda Jateng saat ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip dari laman Humas Polri.

Selebgram wanita tersebut mengaku dikontak oleh manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Baca Juga: Kapolda Jateng : 6 Pelaku Judi Online Terbesar di Jawa Tengah di Purbalingga di Tangkap

Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x