Dalam rapat di tempat yang sama itu, hal senada juga disampaikan Ketua MUI Brebes, KH. Solahudin Masruri, pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah 2 Benda Sirampog Brebes itu menyebut bahwa kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin masuk dalam kategori separatis atau bughat, sehingga lebih dari haram.
Kyai yang akrab disapa Gus Solah itu juga menilai bahwa kelompok itu melanggar kesepakatan jumhur atau mayoritas. Hukum bernegara di Indonesia berasaskan Pancasila dan sudah disepakati, karena Pancasila itu sudah mengadopsi hukum-hukum Islam itu sendiri.***