Dari hasil penyeledikan Polsek Songgom bersama dengan Unit Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku Pelaku FA (20) dan SUT (25) warga desa Songgom, saat ini pelaku diamankan di Polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.***