KABAR TEGAL - Polres Pemalang telah mengamankan seorang pria berinisial M atas dugaan tindak pidana penggelapan dana program bedah rumah.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan mengungkapkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
“Tersangka M dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim, Minggu, 29 Mei 2021.
Baca Juga: Tawarkan Pekerjaan Pembangunan Jalan Fiktif, Warga Pemalang Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim mengungkapkan, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka M merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka F dan S.
“Sebelumnya, Polres Pemalang telah mengamankan tersangka F dan S, yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan pengadaan material yang digunakan dalam program bedah rumah,” jelas Kasat Reskrim.***