“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” jelas Kapolres.
Kelima pelaku dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.***