KABAR TEGAL - Lima anak punk yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada rekannya TS (17) seorang anak perempuan asal Banyumas telah diamankan di Polres Pemalang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa (2 Maret 2020).
“Diduga Kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik pada korban hingga mengakibatkan luka berat,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Viral Wanita Pamer Mobil Dinas TNI, Ternyata Plat Nomor Palsu
Kapolres Pemalang mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N sempat mengeluh pada pelaku lainnya, bila telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada korban TS.
“Kemudian, kelima pelaku mengajak korban untuk mengkonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres.
Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri.
“Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres.
Baca Juga: Enam Anak Punk Terjaring Razia, Satpol PP Kota Tegal Lakukan Pembinaan
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri.