Warga Brebes Ditangkap Polisi Atas Dugaan Gadaikan Mobil Rental

30 April 2021, 08:14 WIB
Tangkap layar warga Brebes yang ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota atas dugaan menggadaikan mobil rental/Instagram.com/seputar_Brebes./ /

KABAR TEGAL- Seorang warga Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah berhasil ditangkap polisi.

DK (36) ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota karena diduga menggadaikan mobil rental.

Pelaku ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari korban yang digadaikan mobilnya.

Baca Juga: Jalan Pantura Brebes Mulai Dipadati Pemudik Menjelang Larangan Mudik Lebaran

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Sibowo melalui Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah pada Kamis, 26 April 2021.

"Pelaku menggadaikan mobil ke pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari pengelola rental atau pemilik kendaraan," ungkapnya dikutip KabarTegal.com dari Instagram @seputar_brebes pada Jumat, 30 April 2021.

Syuaib menjelaskan, awalnya, pelaku menyewa kendaraan selama dua bulan dengan biaya sewa Rp12 juta dan telah dibayar.

Baca Juga: Unik! Sejumlah Pemuda di Jatibarang Brebes Bangunkan Sahur dengan Angklung

Namun saat waktu sewa habis, pelaku meminta perpanjang sewa selama satu bulan dan akan membayarnya di akhir sewa.

Dan hingga masa sewa habis, mobil tidak kunjung dikembalikan. Bahkan saat ditemui di rumahnya pelaku selalu menghindar.

"Beberapa kali pelapor mendatangi rumah termasuk untuk menagih kekurangan uang pembayaran sewa akan tetapi tidak pernah ada di rumah hanya ditemui istrinya," terang Syuaib.

Baca Juga: Tambal Sulam Jalan Jalur Brebes Tengah Sudah Masuk Wilayah Karangbale Larangan

Akhirnya korban mengetahui jika mobil yang selama ini disewa ternyata digadaikan ke orang lain.

Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan pelaku ke kantor polisi untuk segera ditangani.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti di antaranya selembar Surat Perjanjian dan Penerimaan Kendaraan dengan identitas kendaraan Honda Jazz.

Baca Juga: Pemkab Brebes Diminta Tekan Angka Pernikahan Dini dan Kekerasan Terhadap Anak

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler