Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya helm warna kuning, satu set lampu senter, sarung tangan, sepatu boot, jack drill, blower hingga surat-surat.
Baca Juga: Peringati 10 Muharram, Pengurus Musholla Baiturrahim Jatibarang Kidul Gelar Santunan Anak Yatim
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu berpesan apabila masyarakat mengetahui ada penamabangan ilegal di Banyumas agar melapor ke pihaknya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan analisa terkait pertambangan yang ada di wilayahnya masing-masing, khususnya di wilayah Banyumas.
“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” sambungnya.
Baca Juga: Polda Jateng Ajak Masyarakat Turut Serta Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Cegah Penyebaran Hoax
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono menyebut pertambangan di tempat kejadian perkara (TKP) itu sudah lama.
“Kami di Pemda bersama pihak kepolisian dan Kodim telah melakukan sosialisasi larangan terkait penambangan ilegal itu,” tambahnya yang ikut hadir di Mapolresta Banyumas.
Pihaknya, sebut Sadewo, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang.
Baca Juga: Polda Jateng Ajak Masyarakat Turut Serta Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Cegah Penyebaran Hoax