Bawa Kabur Motor Korban Saat COD, Pria Asal Purbalingga Diamankan Polsek Belik

- 20 Januari 2023, 22:29 WIB
Ilustrasi pencurian dengan pemberatan.
Ilustrasi pencurian dengan pemberatan. /PRFM

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x