Bawa Kabur Motor Korban Saat COD, Pria Asal Purbalingga Diamankan Polsek Belik

- 20 Januari 2023, 22:29 WIB
Ilustrasi pencurian dengan pemberatan.
Ilustrasi pencurian dengan pemberatan. /PRFM

KABAR TEGAL - Seorang pria berinisial SS (53) asal Purbalingga diamankan Polsek Belik Polres Pemalang karena terlibat pencurian dengan pemberatan. 

“Tersangka beserta barang buktinya diserahkan oleh warga ke Polsek Belik, sesaat setelah tersangka SS melakukan aksinya, Kamis 19 Januari 2023 kemarin,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin pada Jumat, 20 Januari 2023.

Iptu Zaenudin mengatakan bahwa pada awalnya korban S (29) menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial.

Baca Juga: Jaga Toleransi Antar Umat Beragama, Kodim Tegal Bersama Lintas Instansi Bersihkan Klenteng

“Tak lama kemudian, ada seorang tersangka lainnya sebut saja Mr X yang masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD),” terangnya.

Setelah sepakat, lanjut Kapolsek, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) depan bengkel motor di Desa Belik.

“Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS,” tuturnya.

Baca Juga: Teater Banyu Biru Poltek Gelar Pentas Seni 'Badai Sepanjang Malam' Yuk Serbu Tiketnya, Terbatas!

Selang beberapa menit, Kapolsek Belik mengatakan, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS.

“Kemudian tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban,” katanya.

“Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung,” imbuhnya.

Baca Juga: Jabatan Kapolres Tegal Kota Secara Resmi Diserahterimakan Kepada AKBP Jaka Wahyudi

Dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, Kapolsek Belik mengatakan, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban.

“Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek.

“Melihat sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak maling,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Dengar Curhatan Warga dalam 'Jumat Curhat', Polres Demak dan Forkopimda Kompak Atasi Permasalahan Bersama

Kapolsek mengatakan, seorang pengendara yang mendengar teriakan korban langsung mengejar tersangka SS, hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.

“Selanjutnya warga Desa Belik membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Belik Polres Pemalang,” kata Kapolsek.

Kapolsek Belik mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik Polres Pemalang.

Baca Juga: Mulai Januari 2023, Polres Pemalang Kembali Berlakukan Tilang Manual

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x