Kronologis Bripka PPS Ditembak Resmob Surakarta, Peras Tamu Hotel Belasan Juta Rupiah

- 21 April 2022, 17:07 WIB
Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan
Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan /Sri Yatni/

Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Baca Juga: Asyik! BSU 2022 Rp1 Juta Siap Ditransfer, BLT Subsidi Gaji Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah