Kronologis Bripka PPS Ditembak Resmob Surakarta, Peras Tamu Hotel Belasan Juta Rupiah

- 21 April 2022, 17:07 WIB
Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan
Penangkapan Sudah Sesuai Prosedur, Polda Jateng Akan Tindak Tegas Oknum Bripda Pelaku Pemerasan /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polda Jateng memberikan keterangan pers terkait kasus oknum polisi yang ditembak oleh Tim Resmob Polresta Surakarta. Oknum tersebut termasuk dalam komplotan yang kerap melakukan pemerasan terhadap pengunjung hotel kelas melati.

Pers rilis kasus tersebut dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy didampingi Kasubbidpenmas di Lobby Mapolda Jateng pada Kamis, 21 April 2022.

"Oknum tersebut Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo Polres Wonogiri. Dia tertembak karena bersama komplotannya memberikan perlawanan terhadap petugas dan membahayakan masyarakat saat dilakukan penangkapan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartosuro Kab Sukoharjo pada Selasa 19 April 2022 sore pukul 16.20 WIB," ungkap Kabidhumas dalam keterangan pers dihadapan media.

Baca Juga: Pembuatan Tanggul Darurat dari Bambu Cegah Tebing Longsor di Terlaya Bantarkawung Brebes

Dijelaskan kronologis kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial WP yang merasa diperas oleh sekelompok orang mengaku sebagai polisi.

"Korban didatangi rumahnya oleh 4 orang pelaku mengendarai mobil Xenia warna Silver pada Minggu 17 April 2022 siang. Para pelaku mengaku sebagai polisi dengan menunjukkan tanda kewenangan pada korban dan menuduh korban telah berzinah disebuah hotel bersama seorang wanita," jelasnya.

Korban kemudian diminta para pelaku masuk ke mobil dan diajak berputar-putar hingga ke daerah pemakaman Pracimoloyo. Didalam mobil tersebut korban ditunjukkan foto dirinya bersama wanita dimintai uang oleh pelaku sebesar Rp.14.350.000,- dengan ancaman akan diproses kasusnya dengan hukuman 9 bulan penjara.

Baca Juga: Mobil Bak Terbuka Hantam Pembatas Beton di Kolong Tol Adiwerna, Warga: Penerangan Kurang, Trotoar untuk Dagang

"Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimoloyo pada hari Selasa April 2022," tutur Iqbal.

Merasa diperas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Surakarta. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Surakarta melakuan serangkaian penyelidikan dan penyidikan perkara.

"Hasilnya pada Selasa sore dilakukan upaya penangkapan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta terhadap para pelaku di makam Pracimoloyo. Namun para pelaku memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya ke mobil dan motor petugas serta warga masyarakat," lanjutnya.

Baca Juga: Bansos BPNT dan BLT Minyak Goreng Rp900 Ribu Sudah Cair, Cek Penerima Bantuan di cekbansos.kemensos.go.id

Karena mengancam keselamatan petugas dan membahayakan masyarakat, Tim Resmob memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali namun tidak diindahkan para pelaku yang terus memberikan perlawanan.

"Mempertimbangkan keselamatan petugas dan masyarakat, kemudian dilakukan tembakan 2 kali ke arah ban mobil pelaku. Namun 4 pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kartosuro," jelas Iqbal.

Di TKP makam Pracimoloyo, petugas mengamankan seseorang berinisial SNY yang dicurigai salah satu anggota komplotan yang berperan sebagai pengamat di lokasi. Kemudian malam harinya mendapatkan laporan dari Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Kartini Day atau Hari Kartini 21 April 2022, Penuh Makna dan Semangat Bagikan ke Medsos

"Dari interogasi petugas terhadap korban luka tembak didapat hasil ybs anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PPS yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimoloyo. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana ybs. Karena luka yang dialaminya kemudian dirujuk ke RS Moewardi dengan pengawalan petugas kepolisian," tambah Kabidhumas.

Terhadap komplotan pelaku lainnya, terus dilakukan pengejaran oleh petugas dan hasilnya pada Rabu (20/04) dinihari berhasil diamankan 3 orang pelaku berinisial RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.

"Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng," ujarnya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kartini 2022 Penuh Semangat untuk Perempuan Indonesia Cocok Dibagikan di Media Sosial

Diungkapkan juga bahwa oknum tersebut ternyata tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.

"Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP," tegasnya.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Baca Juga: Asyik! BSU 2022 Rp1 Juta Siap Ditransfer, BLT Subsidi Gaji Cair jika Penuhi 6 Syarat Berikut!

Dijelaskan pula mengenai senjata api rakitan jenis revolver yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

"Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP" pungkas Iqbal. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah