Terjadi Lagi! Ayah Cabuli Anak Kandung dengan Modus Ancam Tak Dipinjami HP Untuk Sekolah Daring

- 23 Maret 2022, 21:59 WIB
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta /Sri Yatni/

Jika korban tidak mau menuruti kemauan tersangka ini maka korban tidak akan dipinjami HP untuk pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Kapolda Jateng Pastikan Kelangkaan Minyak Goreng Teratasi, Distributor Diminta Perlancar Penyaluran

Korban sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelanjaran tersebut selain itu juga memberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku.

“Dimana kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan itu saat terakhir yakni tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB pagi hari dimana pada saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP milik tersangka. Dan pada saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku,” imbuhnya.

Pasca kejadian tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman korban, yang selanjutnya teman korban ini menyampaikan kembali kejadian ini kepada pakde korban yang merupakan kakak kandung ibu korban.

Baca Juga: Bawa Keranda Lambang Matinya Demokrasi, Ratusan PKL di Tegal Tuntut Walikota Dedy Yon Mundur

Menerima informasi tersebut selanjutnya pakde korban menyampaikan kepada ibu kandung korban, setelah di klarifikasi oleh ibu kandung korban didapatkan memang benar kejadian tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta.

Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya karena didalam kamar tersebut itu tidur secara bersamaan yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil.

Kemudian kita juga melakukan penyitaan kaos warna coklat , celana pendek warna coklat, pakaian dalam yang kesemuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya.Selain itu penyidik juga telah mengantongi Surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.

Baca Juga: Tidak Bertemu Walikota, PKL Bakal Turunkan Massa Lebih Banyak saat Demo Lanjutan

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x