Terjadi Lagi! Ayah Cabuli Anak Kandung dengan Modus Ancam Tak Dipinjami HP Untuk Sekolah Daring

- 23 Maret 2022, 21:59 WIB
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta /Sri Yatni/

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Dalam hal Tindak Pidana dimaksud tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) bahwasanya Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang tua , Wali, Pengasuh anak, Pendidik, atau Tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.

Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka tega melakukan tindakan bejat tersebut terhadap anak kandungnya sendiri dikarenakan tersangka tergiur setelah melihat korban sering memakai celana pendek dan buah dadanya sehingga timbul nafsu birahinya.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Polres Tegal Gelar Deklarasi Pencanangan

“Saya timbul birahi setelah melihat korban sering pakai celana pendek dan buah dada selain itu saya juga jarang dilayani oleh istri saya,” kata Tersangka AA. ***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x