Terjadi Lagi! Ayah Cabuli Anak Kandung dengan Modus Ancam Tak Dipinjami HP Untuk Sekolah Daring

- 23 Maret 2022, 21:59 WIB
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta
Pelaku pencabulan anak kandung di Surakarta /Sri Yatni/

KABAR TEGAL - Polresta Surakarta berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Yang diduga dilakukan oleh Orang Tuanya Sendiri (Ayah Kandung korban).

Yang mana kejadian ini dilaporkan oleh orang tuanya sendiri( Ibu kandung korban) inisial MEP (31 Tahun) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga merupakan Warga Jebres kota Surakarta.

Didepan wartawan Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi siang tadi ,Rabu 23 Maret 2022 mengatakan memang benar Polresta Surakarta berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh ayah Kandungnya sendiri.

Baca Juga: Tersangka Kasus Ibu Gorok Anak di Brebes Ternyata Sosok Ibu yang Hebat, Layani Customer Sambil Urus Anak

“Sedangkan kejadian tersebut dilaporkan pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 ke kantor SPKT Polresta Surakarta, selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan dan selanjutnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dalam kasus dimaksud,” ucap Kombes.Pol. Ade.

“Dimana untuk tindak pidana anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh orang tuanya atau Ayah kandungnya sendiri Ini dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap korban atas nama anak korban inisial EGF (13 Tahun 11 Bulan) masih pelajar yang merupakan anak kedua dari Pelaku tersebut,” ujarnya.

Menurut pengakuan korban didepan penyidik bahwa Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh orang tuanya semenjak bulan Desember tahun 2021 namun korban tidak ingat berapa kali aksi tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Pelaku Melancarkan Aksinya di Jalanan Sepi

Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka atas nama AA (36 Tahun ) pekerjaan Karyawan Swasta/ Pengamen warga Jebres kota Surakarta, Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri itu sebanyak 8 kali.

Kapolresta Surakarta menambahkan adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan aksinya melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur, yaitu dengan cara bujuk rayu atau memberikan iming-iming kepada korbannya dengan ancaman.

Jika korban tidak mau menuruti kemauan tersangka ini maka korban tidak akan dipinjami HP untuk pembelajaran secara daring.

Baca Juga: Kapolda Jateng Pastikan Kelangkaan Minyak Goreng Teratasi, Distributor Diminta Perlancar Penyaluran

Korban sering menggunakan HP milik ayahnya ini untuk mengikuti pembelanjaran tersebut selain itu juga memberikan kemudahan akses menggunakan sepeda motor pelaku.

“Dimana kasus ini terungkap pada saat tersangka melakukan itu saat terakhir yakni tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB pagi hari dimana pada saat tersangka melihat putrinya ini sedang memainkan HP milik tersangka. Dan pada saat itu kembali tersangka melakukan ancaman bujuk rayu tidak akan memberikan HP apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku,” imbuhnya.

Pasca kejadian tersebut korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman korban, yang selanjutnya teman korban ini menyampaikan kembali kejadian ini kepada pakde korban yang merupakan kakak kandung ibu korban.

Baca Juga: Bawa Keranda Lambang Matinya Demokrasi, Ratusan PKL di Tegal Tuntut Walikota Dedy Yon Mundur

Menerima informasi tersebut selanjutnya pakde korban menyampaikan kepada ibu kandung korban, setelah di klarifikasi oleh ibu kandung korban didapatkan memang benar kejadian tersebut dan selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polresta Surakarta.

Beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan adalah selimut warna merah yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya karena didalam kamar tersebut itu tidur secara bersamaan yakni tersangka, korban, ibu kandung korban dan adik korban yang masih kecil.

Kemudian kita juga melakukan penyitaan kaos warna coklat , celana pendek warna coklat, pakaian dalam yang kesemuanya merupakan pakaian yang digunakan korban ketika tersangka ini melakukan aksinya.Selain itu penyidik juga telah mengantongi Surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 14 Maret tahun 2022.

Baca Juga: Tidak Bertemu Walikota, PKL Bakal Turunkan Massa Lebih Banyak saat Demo Lanjutan

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 jo pasal 76d undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Dalam hal Tindak Pidana dimaksud tersangka juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) bahwasanya Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang tua , Wali, Pengasuh anak, Pendidik, atau Tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.

Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka tega melakukan tindakan bejat tersebut terhadap anak kandungnya sendiri dikarenakan tersangka tergiur setelah melihat korban sering memakai celana pendek dan buah dadanya sehingga timbul nafsu birahinya.

Baca Juga: Bangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Polres Tegal Gelar Deklarasi Pencanangan

“Saya timbul birahi setelah melihat korban sering pakai celana pendek dan buah dada selain itu saya juga jarang dilayani oleh istri saya,” kata Tersangka AA. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x