Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Pelaku Melancarkan Aksinya di Jalanan Sepi

- 23 Maret 2022, 13:49 WIB
Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Pelaku Melancarkan Aksinya di Jalanan Sepi
Pelaku Begal Payudara Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan, Pelaku Melancarkan Aksinya di Jalanan Sepi /Kabar Tegal/

KABAR TEGAL - Polisi telah berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual di wilayah Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, berupa begal payudara yang berinisial M.A.N, 36 tahun warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria S.H., S.I.K., M.H., saat memimpin kegiatan konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Rabu 23 Maret 2022.

Dijelaskan Kapolres Pekalongan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi dari hasil laporan korbannya.

Adapun kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 19.00 Wib saat Korban berinisial QN (19) bersama teman kuliahnya pulang kuliah menaiki sepeda motor hendak pulang kerumah di Desa Sumubkidulmelewati jembatan Begal Desa Tengengwetan.

Baca Juga: Hati-Hati Lowongan Kerja Bodong, Polsek Taman Sari Jakarta Berhasil Ringkus Pelaku Penipuan Loker Media Sosial

Dalam perjalanan saat melintas di jalan Desa Tengengwetan Korban QN dan temannya di buntuti oleh orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Biru putih.

Kemudian pada saat sampai di jalan sepi, yang kanan kirinya areal persawahan sebelah timur SD (Masih ikut jalan Desa Tengengwetan), tiba-tiba pelaku memepet sepeda motor yang dikendarai Korban, dan saat itu juga pelaku menggunakan tangan kiri meremas payudara Korban sebelah kanan, setelah itu pelaku kabur meninggalkan Korban.

Pada saat kejadian Korban berusaha mengejar pelaku namun kehilangan jejak di jalan yang menuju arah Desa Tegalontar. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepihak kepolisian guna untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Ibu Gorok Anak Kandung di Brebes, Polres Brebes Dalami Kondisi Kejiwaan Sang Ibu

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ucap AKBP Arief.

Pihaknya pun megimbau kepada masyarakat khususnya kaum wanita agar menghindari jalan-jalan yang sepi terlebih saat malam hari. Sebab bisa mengundang aksi kejahatan. Dan apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa maupun tindakan kejahatan yang lain, agar segera melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib sehingga nantinya pihak kepolisian akan melakukan tindakan untuk menangkap pelaku.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x