KABAR TEGAL - Ratusan hingga ribuan informasi lowongan kerja (Loker) pastinya tersedia di internet termasuk di berbagai platform media sosial (Medsos). Namun hal ini membuat kalian harus hati-hati atas validasi informasi Loker tersebut.
Diberitakan melalui PMJNews, Polsek Taman Sari berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan yang dilakukan melalui Facebook. Pelaku berinisial HTW yang merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.
Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yongky menerangkan pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk berkenalan lebih dulu kepada para korban.
Setelah itu ia melancarkan aksinya dengan memasang iklan lowongan pekerjaan di Facebooknya dan mengajak bertemu sang korban di sebuah lokasi.
"Setelah berbincang, pelaku kemudian meminjam handphone milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi lowongan kerja. Setelah lengah, pelaku pun membawa kabur handphone milik korban," ujar Rohmad Yonky.
Pihak kepolisian selama ini telah menerima enam laporan terkait aksi penipuan sang pelaku dalam kurun waktu tiga bulan mulai Januari-Maret 2022.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Senin 21 Maret, Tegal dan Sekitarnya Diperkirakan akan Berawan Seharian
Terkait dengan aksi penipuan dengan modus lowongan pekerjaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP.***