Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Bisa Ajukan Sanggahan Bila Tak Lolos Seleksi Administrasi, Begini Caranya!

- 6 Agustus 2021, 05:15 WIB
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Pelamar diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

KABAR TEGAL -  Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang tidak lolos seleksi administrai memberi peluang paling lambat hari ini, Jumat, 6 Agustus 2021.

Pelamar bisa menyampaikan sanggahannya melalui situs web daftar-sscasn.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto, menjelaskan, setelah masuk ke laman tersebut dengan akun masing-masing, para pelamar bisa menuliskan sanggahan beserta kronologi dan bukti pendukung yang diperlukan.

Baca Juga: Jateng Dapat Jatah Formasi CASN 11.648, Terbanyak PPPK Guru

“Nanti dalam waktu tiga hari mereka bisa menyanggah apabila mereka merasa persyaratan yang mereka unggah kemarin lengkap dan sesuai namun dinyatakan tidak lolos oleh panitia seleksi (verifikator). Setelah itu kami cek juga selama tiga hari dan akan ada jawaban atas sanggahan tersebut,” bebernya, di RPSBM Kota Pekalongan, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan, panitia memilih berhak menerima atau menolak sanggahan yang dilakukan oleh pelamar, sejak tanggal 4 hingga 13 Agustus 2021. Hasil pascasanggah akan diumumkan pada 15 Agustus 2021.

Budiyanto, beberapa faktor yang menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat, di antaranya adalah IPK peserta kurang dari 3,00, peserta tidak mendapatkan hasil pindai (scan) ijazah yang asli, alamat tujuan surat lamaran tidak ditujukkan kepada Wali Kota Pekalongan, dan surat lamaran dan surat pernyataan tidak disertai dengan materi.

Baca Juga: Simak! 10 Instansi Wajib Lampirkan Hasil TOEFL pada CPNS 2021 Beserta Skor Minimalnya

Selain itu, lanjutnya, para pelamar formasi tenaga kesehatan tidak menuntut Surat Tanda Regitrasi (STR) yang masih berlaku, serta tidak ada surat bebas buta warna.

Kategori khusus lulusan cumlaude, pelamar tidak menyertakan sertifikat akreditasi kampus dan program studi kategori A.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x