Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Punya Kesempatan Tiga Kali Tes

- 11 Juli 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. /facebook.com/@BKNgoid

KABAR TEGAL - Bersamaan dengan Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada 30 Juni-21 Juli 2021.

Namun, berbeda dengan tes CPNS, PPPK 2021 memberikan peluang kepada para guru honorer​ untuk melakukan tes sebanyak tiga kali.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan, Budiyanto, mengatakan, hal itu dilakukan sebagai afirmasi dari pemerintah kepada para guru, yang sudah mengabdi. Namun, keistimewaan tersebut tidak berlaku untuk PPPK Non-Guru, di mana mereka hanya punya kesempatan satu kali.

Baca Juga: Jateng Dapat Jatah Formasi CASN 11.648, Terbanyak PPPK Guru

Dijelaskan, pada 2021 ini, Pemerintah Kota Pekalongan kembali membuka lowongan CPNS dan PPPK dengan total sebanyak 527 formasi.

Jumlah 527 formasi tersebut, terdiri dari 338 formasi CPNS, yaitu 207 tenaga kesehatan dan 131 tenaga teknis. Sedangkan, untuk PPPK sebanyak 189 formasi yaitu 140 formasi guru dan 49 formasi PPPK non-guru.

Budiyanto membeberkan, ada tiga gelombang pelaksanaan tes PPPK guru, yakni tahap seleksi untuk PPPK guru tahap pertama akan dilakukan sekitar Agustus.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Akhir Mei 2021, Simak Alur Lengkapnya Disini!

Adapun, tahap kedua September atau Oktober, dan tahap ketiga Desember 2021. Tiga kali kesempatan bagi mereka yang belum lulus pada tahap pertama, maka bisa mengikuti tahap kedua. Jika tidak lulus tahap kedua, bisa mengikuti tahap ketiga.

“Peserta guru honorer diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK guru sebanyak tiga kali. Yang tes pertama diperuntukkan guru honorer eks THK-2 (K2), guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik. Tes kedua diperuntukkan untuk guru honorer eks THK-2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos tes tahap pertama, ditambah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi bisa ikut di tahap 2 termasuk guru swasta,” terang Budiyanto, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x