Sementara, PPPK Guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Untuk informasi lengkap dan detail terkait rekrutmen CPNS dan PPPK Kota Pekalongan dapat dilihat melalui website BKPPD di https://bkppdpelayananasn.pekalongankota.go.id/ maupun media sosial BKPPD, baik twitter, instagram, facebook, dan sebagainya.***