Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Punya Kesempatan Tiga Kali Tes

- 11 Juli 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2021. /facebook.com/@BKNgoid

Sedangkan tes ketiga, bebernya, untuk semua peserta honorer guru THK-2 maupun guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus di tahap pertama dan kedua, karena kuota PPPK guru di Kota Pekalongan cukup besar yakni 140.

Baca Juga: Tawari CPNS Magang Dengannya, Ganjar: Menjadi PNS Harus Siap Jadi Pelayan Rakyat

Masalah batas ambang (passing grade) dan syarat IPK untuk PPPK guru nanti, akan diatur dan dikeluarkan oleh Kemendibudristek RI.

​Budiyanto menyampaikan, pendaftaran CASN baik untuk CPNS, CP3K Guru dan CP3K Non Guru akan dilakukan melalui portal resmi SSCASN, www.sscasn.bkn.go.id.

Pelamar PPPK guru memilih formasi dengan ketentuan, di antaranya jika formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier.

Baca Juga: Besar-Besaran! Pemerintah Buka 1,3 Juta Lowongan CPNS, 1 Juta diantaranya Guru PPPK

Formasi yang sudah dilamar tersebut, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain. Jika formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

​“Syarat umum untuk mendaftar PPPK Guru dan PPPK Non-Guru adalah usia paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada PPPK Guru, usia paling tinggi 59 tahun saat mendaftar,” ujar Budiyanto.

Bagi PPPK Non Guru, tuturnya, pelamar mesti memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Dorong Guru Honorer PAI Diloloskan jadi PPPK

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x