Kabar Baik! Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

- 13 April 2021, 14:31 WIB
ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 Kota Pekalongan.
ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 Kota Pekalongan. /ANTARA/Reno Esnir

KABAR TEGAL - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro dilanjutkan di tahun 2021 ini. BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut,Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rr Tjandrawati,SE membenarkan bahwa BPUM tahun 2021 sudah kembali dibuka mulai hari ini, 12 April 2021- 22 April 2021 mendatang melalui online dengan link yang sudah disediakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.

“Iya betul, sudah buka kembali untuk BPUM tahun 2021 mulai hari ini tanggal 12 April 2021-22 April 2021 secara online melalui link tinyurl.com/bpum21pkl, kemudian maksimal 1 hari setelah pendaftaran online pada jam kerja, pemohon BPUM menyerahkan berkas fisik pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan,” terangnya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan, Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Adapun persyaratan penerima BPUM tersebut yakni:

  1. Tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan
  3. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD,
  5. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah, disertai Kartu Keluarga(KK)
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload melalui link yang sudah disediakan
  7. Surat Pernyataan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19
  8. Foto Produk Usaha.

Ditambahkan Tjandra, besaran BPUM tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun 2020 sebelumnya yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro. Kendati demikian, pihaknya memprediksi alokasi penerima BPUM akan lebih banyak.

Baca Juga: Kemajuan Industri 4.0 Dorong Indonesia Menuju Sepuluh Besar Kekuatan Ekonomi Global

Tjandra berharap, dengan adanya pembukaan kembali BPUM Tahun 2021 ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada.  Tjandra menyebutkan,pada BPUM tahun 2020 lalu, Dindagkop UKM Kota Pekalongan telah mengusulkan 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan, yang sudah dicairkan bantuannya hingga per 18 Februari 2021 sejumlah 10.940 penerima BPUM Tahun 2021 di salah satu bank penyalur yakni melalui BRI.

“Untuk BPUM Tahun 2020 silam,bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta bagi 12 juta pelaku usaha mikro se-Indonesia kuotanya, namun di tahun 2021 ini bantuan yang diberikan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.  Proses pengusulan BLT UMKM 2021 dilakukan satu pintu, yaitu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. Setelah semua persyaratan dipenuhi, kami akan meneruskan pengajuan tersebut ke pemerintah pusat untuk selajutnya akan diverifikasi,” tandasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x