Buron Lima Bulan, Pencuri Kayu di Kawasan Hutan Grobogan Diringkus Polisi Saat Mudik

- 15 Januari 2021, 19:55 WIB
Agustitus, warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Pria berusia 28 tahun itu diamankan saat pulang kampung, Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Agustitus, warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Pria berusia 28 tahun itu diamankan saat pulang kampung, Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. /Dok.Humas Polres Grobogan/

“Masing-masing potongan kayu ini berukuran sekitar 210 meter dengan diameter sekitar 19 centimeter dan volumenya 0,065 meterkubik. Akibat tindak kejahatan yang dilakukan pelaku, pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” jelasnya, Jumat, 15 Januari 2021.

Parjin menyatakan, setelah melakukan aksi kejahatan dan dicari petugas, pelaku kabur ke luar kota. Selanjutnya, pada Kamis kemarin, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sudah pulang kampung dan posisinya sedang berada di rumah temannya yang masih satu desa.

Baca Juga: Dapat Anggaran Rp149,8 Triliun, Presiden Ingatkan Kementerian PUPR Berikan Daya Ungkit Bagi Ekonomi

“Dari informasi ini kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata pelaku memang sudah pulang kampung. Akhirnya, pelaku bisa kita amankan saat berada di rumah temannya tersebut,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x