Buron Lima Bulan, Pencuri Kayu di Kawasan Hutan Grobogan Diringkus Polisi Saat Mudik

- 15 Januari 2021, 19:55 WIB
Agustitus, warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Pria berusia 28 tahun itu diamankan saat pulang kampung, Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.
Agustitus, warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Pria berusia 28 tahun itu diamankan saat pulang kampung, Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. /Dok.Humas Polres Grobogan/

KABAR TEGAL - Sempat menjadi buronan sekitar lima bulan, seorang pelaku pencurian kayu atau illegal logging di kawasan hutan KPH Purwodadi akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku yang diamankan ini adalah Agustitus, warga Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Pria berusia 28 tahun itu diamankan saat pulang kampung, Kamis, 14 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Grobogan Iptu Parjin mengungkapkan, kasus pencurian kayu jati yang dilkukan pelaku terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi pencurian diketahui ketika beberapa petugas Perhutani melakukan patroli di petak 119 A, RPH Jangglengan, BKPH Jatipohon.

Saat itu, petugas memergoki pelaku sedang mengangkut satu batang potongan kayu jati di atas jok sepeda motornya. Melihat kejadian ini, petugas mencoba melakukan penghadangan untuk menghentikan pelaku.

Baca Juga: Tak Gemetar, Dokter yang Jadi Vaksinator Ganjar Ternyata Teman Gowes

Namun, pelaku justru berbuat nekat dengan mencoba menabrakkan sepeda motornya kepada petugas yang sedang berpatroli tersebut. Beruntung para petugas berhasil menghindar. Sementara pelaku terjatuh dari sepeda motor. Pelaku selanjutnya meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri.

Petugas Perhutani kemudian mencoba melakukan pengejaran namun jejak pelaku tidak ditemukan. Selanjutnya, dari petugas Perhutani melaporkan kejadian itu pada kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi bersama petugas Perhutani melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi kejadian dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, sepeda motor, gergaji tangan, tali karet, potongan kayu jati.

Baca Juga: Divaksin Pertama di Jateng, Ganjar : Rasanya Seperti Digigit Semut

Kemudian, petugas melakukan pencarian barang bukti kayu jati lainnya yang ditebang dari kawasan hutan. Akhirnya, ditemukan lagi delapan batang potongan kayu jati di belakang rumah pelaku yang berada di dekat kawasan hutan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x