Sekretaris Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah KH Fadlon Musyaffa’ menambahkan, hukum pemulasaran jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Yakni status hukum yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.
“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengafani, menyolati, dan memakamkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Dengan Fakta-Fakta
Fadlon menambahkan pemulasaran pasien Covid-19 wajib hukumnya, dengan ketentuan yang telah berlaku.
“Hukumnya tetap wajib mengurus jenazah yang meninggal karena Covid-19 sesuai ketentuan agama. Namun, tetap menaati prosedur keehatan,” tandasnya.***