Habib Rizieq Ajukan Praperadilan, Polri Siap Hadapi Dengan Fakta-Fakta

- 16 Desember 2020, 15:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. /Dok: Humas Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. /Dok: Humas Polri. /

KABAR TEGAL - Tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab (HRS), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Polri menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

“Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu 16 Desember 2020.

Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.

Baca Juga: Saksikan Rekonstruksi, Kompolnas Sebut Laskar FPI yang Mengawali Serang Polisi

“Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti,” tuturnya.

HRS dan 5 petinggi FPI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x