Ribuan Jalan Rusak di Jateng Cepat Tertangani Berkat Aplikasi 'Jalan Cantik'

- 14 Desember 2020, 20:23 WIB
Perbaikan jalan di wilayah Jawa Tengah.
Perbaikan jalan di wilayah Jawa Tengah. /

KABAR TEGAL - Program aduan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Cantik yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak Juni 2019, hingga kini telah menerima 2.930 aduan. Dari angka tersebut, ada sekitar 1.266 aduan jalan rusak, dan 1.664 aduan lain-lain.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya (DPUBMCK) Provinsi Jawa Tengah, AR Hanung Triyono menuturkan, secara rinci, aduan masyarakat yang masuk ke dalam aplikasi ada 81 jalan nasional, 219 jalan provinsi, 727 jalan kabupaten, dan 239 jalan desa. Sedangkan 1.664 masuk data laporan lain-lain, karena aduan tidak lengkap serta bukan terkait penanganan jalan.

Menurutnya, aplikasi Jalan Cantik merupakan layanan mudah, murah, cepat, transparan dan akuntabel, sebagai upaya penanganan kerusakan jalan rusak 1×24 jam. Aplikasi yang diinisiasi DPUBMCK Provinsi Jawa Tengah berbasis android tersebut resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 28 Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Peringatan HAM Internasional, 35 Kabupaten/ Kota di Jateng Dapat Penghargaan Peduli HAM

Diakui, aplikasi Jalan Cantik awalnya dibuat sebagai layanan 24 jam bagi masyarakat, terkait laporan jalan provinisi yang rusak dan membutuhkan penanganan. Namun, pada perkembangannya, banyak masyarakat yang melaporkan jalan rusak di luar kewenangan Provinsi, seperti jalan Nasional, Kabupaten, dan Desa.

“Pada awalnya aplikasi ini dibuat untuk pemanfaatan teknologi berbasis android sebagai upaya memberikan pelayanan pengaduan masyarakat mengenai keluhan terhadap kondisi jalan Provinsi Jawa Tengah. Tapi pada akhirnya banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan nasional, kabupaten dan desa,” ujar Hanung, saat ditemui di kantornya, Senin (14 Desember 2020).

Namun, semua aduan masyarakat terkait kondisi jalan rusak tetap dilakukan penanganan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jalan yang di luar provinsi akan dilakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tegal Sebut Rusaknya Dermaga Apung Bukan Karena Bencana Alam

“Untuk aduan kondisi jalan rusak yang masuk kewenangan provinsi akan langsung ditangani dengan cepat, kami siaga 24 jam. Sedangkan jalan nasional, kabupaten dan desa akan dikoordinasikan dengan yang memangku kewenangan,” paparnya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x