Tekan Perkawinan Anak, Jateng Terus Gaungkan 'Jo Kawin Bocah'

- 11 Desember 2020, 17:38 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Retno Sudewi. /Dok: Humas Pemprov Jateng.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Retno Sudewi. /Dok: Humas Pemprov Jateng. /

KABAR TEGAL - Program Jo Kawin Bocah yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus disosialisasikan dengan menggandeng banyak pihak. Sehingga, dapat menekan perkawinan anak di provinsi ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jateng, Retno Sudewi mengatakan, pihaknya meluncurkan progam Jo Kawin Bocah pada 20 November 2020 lalu.

Program ini di antaranya bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di Jateng. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan dalam mencegah perkawinan.

Baca Juga: Kendalikan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Terhitung Februari 2021

Ditambahkan, tujuan lain Jo Kawin Bocah, terpenuhinya hak anak bagi kelompok rentan agar tidak dinikahkan, serta mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan bagi anak yang sudah dinikahkan.

“Gerakan Jo Kawin Bocah, diharapkan didukung oleh stakeholder yang melibatkan unsur pentahelix. Ada pemerintah, akademisi, dunia usaha, media massa dan komunitas,” kata Retno dalam webinar Pencegahan Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Jumat (11 Desember 2020).

Dituturkan, program Jo Kawin Bocah, merupakan aplikasi dari amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 batas usia minimal menikah sudah dinaikkan menjadi 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Penyediaan Hunian Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ketua Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Jawa Tengah Nawal Nur Arafah mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pencegahan perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x