Modus Bisa Mengusir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur

- 26 November 2020, 17:59 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (26/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (26/11). /

KABAR TEGAL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial S (39) terhadap anak di bawah umur dengan korban mencapai 9 (sembilan) orang yang berusia 13-15 Tahun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng yang didampingi oleh Kasubdit IV AKBP Sunarno, Kanit I (PPA) Kompol Agus Sunandar, Panit I Unit I AKP Pudji Hari S, dan Panit II Unit I Iptu Yuni Utami, Kamis (26 November 2020).

Baca Juga: Eksepsi Keberatan Ditolak, Sidang Wasmad Terus Berlanjut

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan modus operandi tersangka mengaku dapat mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang dan mengusir dengan melakukan penyatukan raga (berhubungan badan) dan memberikan pil koplo atau pil putih.

“Kita mendasari dari laporan polisi, modusnya dari tersangka berinisial S ini mengagetkan kita semua ya, dengan mengatakan pada korban bisa mendeteksi mahluk halus yang ada di tubuh orang, ” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Adapun kesembilan korban berinisial AAP (14) APS (15) IA (14) SE (14) BMP (14) SHN (15) UTH (13) B (14) AC (15) selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14) W(14) T (14) A (14).

Baca Juga: Benarkah Orang Tanpa Gejala Justru Paling Banyak Sebarkan Virus Covid-19?

“TKP ada beberapa tempat, ada di kamar mandi, di hotel, di kos-kosan dan di rumah pelak. untuk wilayah ada di Semarang dan Boja,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasubdit IV AKBP Sunarno menambahkan pelaku mengaku menjalankan aksi bejatnya sejak 2018, aksinya terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orang tuanya kemudian orang tuanya membuat pengaduan dan melaporkanya pada polisi.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x