Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

- 11 November 2020, 18:05 WIB
Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Iqbal Simatupang, S.I.K,. pada saat konferensi pers, Rabu (11/11).
Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP Iqbal Simatupang, S.I.K,. pada saat konferensi pers, Rabu (11/11). /

KABAR TEGAL - Jajaran Reskrim Kepolisian Resor Tegal berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tegal. “Empat tersangka dari dua kasus yang berbeda berhasil kita amankan berikut barang buktinya,” kata Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang,S.I.K dalam keterangan saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres Tegal, Rabu 11 November 2020.

Kasus pertama yang terjadi pada tanggal 28 Oktober 2020 Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tersangka yang berinisial S (52) warga Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal. Tersangka melakukan aksinya terhadap anak kandung tersangka di rumah tersangka.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Satgas Pamtas Yonif 407/PK Melaksanakan Karya Bhakti

Kasus yang kedua Polres Tegal berhasil mengamankan tiga tersangka yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2020. Masing – masing tersangka berinisial MJ (19), AS (19) serta I (18) ketiganya merupakan warga masyarakat Kecamatan Bumijawa.

Ketiga pelaku melakukan aksinya secara bergiliran kepada korban di sebuah villa yang berada di obyek wisata Guci. Atas perbuatan pelaku, sekarang ini korban dalam keadaan hamil.

Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan Satuan Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam Kota Tegal

Dari dua kasus tersebut para pelaku di jerat dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x