Modus Bisa Mengusir Makhluk Halus, Pria Ini Cabuli Sembilan Anak Dibawah Umur

- 26 November 2020, 17:59 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (26/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Halaman Ditreskrimum Mapolda Jateng, Kamis (26/11). /

“Pelaku tidak membuka praktik tapi aksinya berjalan dari mulut ke mulut, temannya dikenalkan oleh temannya lagi jadi bila korban ingin lepas dari pelaku maka korban harus mencarikan korban baru baru dilepaskan oleh pelaku, ” jelas AKBP Sunarno.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Personel Polres Tegal Kota Suntik Vitamin C

Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, pakaian korban dan Honda Civic Nopol H 7765 AM milik tersangka.

Atas perbuatanya tersangka diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x