Seorang Pemuda Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil

- 26 November 2020, 14:21 WIB
Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas saat melakukan penyidikan kepada tersangka HZ di Mako Polresta Banyumas.
Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas saat melakukan penyidikan kepada tersangka HZ di Mako Polresta Banyumas. /

KABAR TEGAL - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tidak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi pada sekitar awal bulan Juni 2020 lalu di kamar salah satu hotel yang berada di kawasan Baturaden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa pada hari Rabu (24 November 2020) pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HZ (21) warga Kecamatan Karanglewas setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban YP (17) warga Kecamatan Purwokerto Timur yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMA ini dimana HZ diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga korban hamil.

Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, Personel Polres Tegal Kota Suntik Vitamin C

Orang tua korban mengetahui hal tersebut setelah memanggil YP, karena terlihat adanya perbedaan bentuk tubuh YP yang seperti sedang hamil. Dan setelah di cek urine dengan menggunakan test pack, ternyata hasilnya positif.

Saat ditanya oleh orang tuanya, korban menjawab telah disetubuhi oleh seorang lelaki berinisial HZ. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.

“HZ berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan HZ yang sedang bekerja di sebuah bengkel. HZ menyetubuhi korban dengan memberikan 150 ribu”, ucapnya.

Baca Juga: Kapolres Brebes Cek Sikap Tampang Dan Kerapihan Personil

Guna keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.

“Atas kejadian tersebut, pelaku HZ dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, tutupnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x