Bejat! Kecanduan Film Porno, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga Kejang dan Meninggal Dunia

22 Maret 2022, 13:11 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin, 21 Maret 2022. /ANTARA/ I.C.Senjaya

KABAR TEGAL - Kasus pencabulan hingga menyebabkan seorang anak perempuan berusia 8 tahun tewas beberapa hari ini menyita perhatian masyarakat.

Tak lain karena pelakunya adalah ayah kandung korban yang diketahui bercerai dengan istrinya atau ibu kandung korban.

Polrestabes Semarang akhirnya meringkus W (41) warga Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak kandungnya berusia 8 tahun hingga tewas.

Baca Juga: Mengaku Akan Laksanakan Pernikahan Secara Militer, Tentara Gadungan Berhasil Diringkus di Songgom Brebes

Menurut Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa di Semarang pada Senin 21 Maret 2022, menuturkan bahwa tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu.

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang anak yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Polisi lalu melakukan otopsi dengan membongkar kembali makam korban dan mendapati hasil terdapat bekas kekerasan di vagina dan dubur.

Baca Juga: Pesawat China Eastern Airlines Jatuh Terekam CCTV, Menukik Tajam Hingga Sebabkan Kebakaran di Gunung

Tak lama setelah otopsi, polisi langsung menangkap ayah kandung korban yang diduga menjadi satu-satunya tersangka.

Kejadian tersebut diduga terjadi di tempat kost tersangka pada Jumat malam 28 Maret 2022.

Korban sempat menolak dan menghalau ayah kandungnya tersebut saat akan melakukan pencabulan, namun sang ayah terus memaksa hingga korban mengalami kejang - kejang.

Baca Juga: Soal Ibu Bunuh Anak Kandung di Tonjong Brebes, Polisi Dalami Kejiwaan Pelaku

Korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," kata Wakapolres.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Pelaku mengaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Baca Juga: Diperiksa di RSUD Soeselo Slawi, Ibu yang Bunuh Anak Kandung Bakal Jalani 3 Tes Kejiwaan

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler