Penimbunan 325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil Diungkap Polres Pati

28 Mei 2021, 16:11 WIB
325 Unit Motor dan 41 Mobil Bodong Berhasil diungkap Polres Pati Jateng.* /

KABAR TEGAL- Sebanyak 325 unit kendaraan sepeda motor dan 41 mobil hasil tindak kejahatan, berhasil disita Polda Jawa Tengah dan Polres Pati di sebuah gudang yang berada di Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dari tangan pelaku.

Hal Ini diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam Konfrensi Press yang digelar di lokasi TKP Juwana, Pati, pada Jumat, 28 Mei 2021 pukul 13.30 WIB. 

Dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi, Dirlantas, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, S.I.K., S.H., Dirpolair, Kombes Pol Raden Setijo Nugroho, Dirreskrimum, Kombes Pol Yoseph Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, S.I.K., DansatBrimob, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, S.I.K., Kabidhumas, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, S.I.K., M.Si., dan Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berserta Kasat Reskrim Polres Pati.

Baca Juga: Viral! Camat Sukoharjo Hadiri Halal Bihalal Tanpa Prokes, Bupati Langsung Copot Jabatannya!

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan, hari ini Polda Jateng berhasil mengungkap kasus besar terkait dengan dokumentasi kendaraan bermotor yang tidak ada pada kendaraan tersebut di wilayah Pati.

Hal ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Pati, yang kemudian di tindak lanjuti oleh Polda Jawa Tengah, dan berhasil menangkap sembilan pelaku.

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada kontainer yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu kontainer sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada kontainer lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng.

Baca Juga: Polsek Juwana Gerebek Gudang Penimbun Motor Bodong, 60 Unit Motor dan 10 Pickup Diamankan

Dari hasil perkembangan 19 Mei 2021, dengan adanya kendaraan yang dicurigai didalam gudang ini, kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku ini.

Bahwa benar adanya di dalam gudang tersebut terdapat 57 kendaraan motor dan 11 mobil yang siap dikirim ke Negara Timor Leste.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan, dari hasil tersebut berkat koordinasi dengan pihak pelindo Tanjung Mas Semarang, didapatkan kembali 11 kontainer yang siap kirim ke negara tersebut.

Baca Juga: Langgar Aturan PPKM, Pentas Musik Dangdut di Pati Dibubarkan Paksa Polisi

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan, modus operandi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste,” terang Luthfi.

Kegiatan para pelaku ini, Kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

“Para pelaku ini membeli secara online kepada masyarakat dan membeli secara rental, kemudian mereka bongkar disini kendaraan kendaraan tersebut, kemudian dimasukan kedalam kontainer lalu dikirim ke Tanjung Mas Semarang dengan dilengkapi dokumen dan dikirim ke Timor Leste,” bebernya.

Baca Juga: Kapolda Jateng Puji Penerapan Prokes pada Perayaan Waisak 2021 di Prambanan

Dia menambahkan, bahwa saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati terutama para penyidik dalam ungkap kasus ini.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat, agar berhati- hati jebakan sepeda motor atau mobil murah, apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Baca Juga: Disebut Tak Memiliki Agama yang Jelas, Gibran: Nggak Punya Waktu Urus Hal Kecil

Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silahkan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli, jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun penjara,” ungkapnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler