Sebut Covid-19 dengan Istilah 'Virus China' dan 'Kung Flu', Donald Trump Digugat Rp329 Miliar

- 23 Mei 2021, 13:03 WIB
Mantan Presiden AS, Donald Trump, digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'.
Mantan Presiden AS, Donald Trump, digugat karena menyebut Covid-19 sebagai 'Virus China'. /REUTERS/Yuri Gripas

Sebelumnya pada Maret 2021, dalam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bersama ilmuwan China menyatakan Covid-19 'sangat tidak mungkin' bocor dari laboratorium penelitian di Wuhan.

Baca Juga: Kabur dari RS, Pasien Covid-19 ini Akhirnya Dihukum Penjara Selama 4 Bulan

Sebelumnya, sebuah studi baru menunjukkan bahwa retorika ucapan dari Donald Trump yang menyebut Covid-19 dengan sebutan 'Virus China' membantu meningkatkan konten rasisme anti-Asia di Twitter.

Para kritikus mengatakan penggunaan berulang 'Virus China' oleh Donald Trump dan istilah lain membantu memicu lingkungan kebencian.

"Sentimen anti-Asia yang digambarkan dalam twit yang berisi istilah 'Virus China' kemungkinan besar mengabadikan sikap rasis dan paralel dengan kejahatan kebencian anti-Asia yang telah terjadi sejak itu," kata Dr. Yulin Hswen, asisten profesor epidemiologi di UC, San Francisco.

Baca Juga: Dikabarkan Menikah Ariana Grande Pilih Gaya Pernikahan Intimate Wedding

Penelitian itu diterbitkan dalam American Journal of Public Health.

Studi tersebut muncul setelah serangkaian serangan terhadap komunitas Asia di AS, termasuk serangkaian penembakan di Atlanta yang menewaskan enam wanita keturunan Asia.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah