KABAR TEGAL- Kelompok hak-hak sipil China-Amerika dilaporkan telah melancarkan gugatan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump.
Donald Trump digugat karena menggunakan istilah seperti 'virus China' atau 'Kung Flu' untuk menggambarkan Covid-19.
Kelompok Chinese American Civil Rights Coalition (CACRC) menggugat Donald Trump sekitar 22,9 juta dolar AS atau setara Rp329 miliar.
Baca Juga: Penelitian di Inggris Temukan Kasus Penularan Covid-19 Dari Manusia ke Kucing
Hal tersebut dilakukan karena dianggap merendahkan di tengah meningkatnya kekerasan baru-baru ini terhadap orang China dan keturunan Asia-Amerika.
Dikutip dari PikiranRakyat.com, Minggu, 23 Mei 2021, CACRC juga dilaporkan menegaskan dalam gugatan itu bahwa Trump seharusnya tidak menggunakan ekspresi "virus China" karena masih belum sepenuhnya jelas dari mana penyakit itu sebenarnya berasal.
Menurut kelompok tersebut, pihaknya berencana menggunakan uang tersebut untuk membangun museum tentang sejarah orang Asia Amerika Kepulauan Pasifik (AAPI) di Amerika Serikat.
Baca Juga: Hapus Kebijakan Donald Trump, Joe Biden Aktifkan Kembali Bantuan AS untuk Palestina
Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden AS sering menyebut Covid-19 sebagai 'virus China', 'virus Wuhan' atau 'Kung Flu'.
Trump beralasan menyebut istilah itu karena Covid-19 berasal dari China. Namun, dia menyangkal ucapannya itu sama sekali tidak rasis.