KABAR TEGAL - Indonesia negara yang kaya akan budaya dan sejarah.
Tidak jarang, banyak peninggalan sejarah yang luput dari pendataan atau baru ditemukan.
Oleh karenanya, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah dan DIY mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada temuan benda cagar budaya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa:
1. Benda
Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
2. Struktur
Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.