4. Koordinat Temuan
5. Deskripsi Temuan
6. Foto Temuan
7. Kronologi Penemuan
8. Informasi Tambahan
Setelah mengisi tautan formulir tersebut kemudian Kirim. Setelah itu, laporan penemuan Anda akan ditindak lanjuti petugas.
Semoga artikel ini memberikan informasi dan bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: Sultan Hamid II: Seniman dan Pembuat Lambang Negara Indonesia Garuda Pancasila
Klik tautan temuan benda cagar budaya, https://ringkas.kemdikbud.go.id/laportemuan.***