Program KIP Kuliah Merdeka 2021 ini hanya diperuntukan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu.
Untuk keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2021, dibuktikan dengan dokumen pendukung keadaan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka 2021, yakni sebagai berikut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tak Ada Beras Impor Hingga Juni 2021
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau;
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau;
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau;
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau;
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, jika calon penerima tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2021, dengan syarat sebagai berikut.
Baca Juga: Ganjar Ingatkan Pemda Agar Hati-hati Dalam Rencanakan Keuangan di Masa Pandemi