Bagi Anda yang Belum Punya KIP dan Ingin Daftar KIP Kuliah Merdeka 2021, Simak Syarat dan Caranya Disini!

- 27 Maret 2021, 16:55 WIB
Kemendikbud telah meluncurkan KIP Kuliah Merdeka 2021
Kemendikbud telah meluncurkan KIP Kuliah Merdeka 2021 /Dok. Kemendikbud.

1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.

2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Langkah selanjutnya, foto dokumen pendukung keadaan ekonomi tersebut bersama dengan scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Adapun cara membuat SKTM, yakni sebagai berikut.

1. Lapor ke RT/RW untuk menanyakan syarat berkas dan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Buruan Daftar! LTMPT Tahap 2 Telah Dibuka, 1,3 Juta Akun Permanen Telah Terdaftar

2. Ajukan rekomendasi SKTM dengan memberikan berkas persyaratan ke Kelurahan/Desa.

3. Selanjutnya, pihak Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi berkas dan mengajukannya ke Seksi Kesejahteraan Sosial.

4. Kemudian, kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Lurah/Kepala Desa akan menandatangani SKTM.

5. Lalu, staf Kelurahan/Desa melakukan registrasi dan stempel pada SKTM.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x